PKG

30/10/2011 17:34
Pemerintah Ubah Pola Penilaian Kinerja Guru

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memutuskan untuk mengubah pola penilaian kinerja guru pemegang sertifikat pendidik.  Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom, menyatakan bahwa dengan perubahan pola penilaian ini diharapkan agar guru yang bersertifikat ini harus lebih baik.

"Karena kenyataannya (sertifikasi) belum menunjukkan dampak yang signifikan. Kita berharap, kalau guru ini menganggap ini profesi, tentunya harus ada konsekuensinya. Penilaian kinerja guru ini akan jadi penentu pemberian tunjangan profesi guru. Kenaikan pangkat juga ada kaitannya dengan kinerja dan juga Diklat," terang Syawal di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (27/10).

Sebelumnya, penilaian kinerja guru lebih bersifat adminsitratif dan berorientasi praktis, kuantitatif dan kualitatif. Sedangkan penilaian kinerja guru yang akan dilaksanakan pada tahun 2012, dilakukan dengan dua cara, yakni formatif dan sumatif.

Penilaian secara formatif berarti pada prosesnya baik mulai dari sebelum, saat berjalan, hingga sesudah pemberian nilai. Sedangkan penilaian dengan cara sumatif adalah penilaian yang dilakukan pada akhir tahun.

Maka dari itu mulai tahun 2011 ini, Kemdikbud melakukan pelatihan bagi tim penilai kinerja guru di sekolah. Pelatihan ini dilaksanakan dari tingkat pusat, propinsi dan kelompok kerja dengan mekanisme yang ada. "Peserta yang lulus diberi kewenangan sebagai pelatih untuk pelatihan di Tim Inti Provinsi," jelasnya.

Pelatihan juga akan diikuti 332.509 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas dan guru. Dari catatan Kemdukbud, saat ini jumlah guru di Indonesia sebanyak 2.925.676 orang. Hanya saja yang memenuhi syarat untuk mendapat sertifikat hanya 2.063.709 orang. Sedangkan yang lolos proses sertifikasi adalah sebanyak 746.727 orang.

Dari catatan Kemdikbud pula, terdapat lima propinsi dengan persentase jumlah guru bersertifikat pendidik tertinggi, yakni Yogyakarta (43,61 persen),  Jawa Tengah (35,37 persen), DKI Jakarta (33,58 persen), Jawa Timur (31,91 persen) dan Sulawesi Utara (30,85 persen). (cha/jpnn)